SURABAYA, DISWAY.ID-Polisi mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan robot trading ATG atau Auto Trade Gold, segara melaporkan melalu nomor hotline.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban robot trading ATG ini, bisa melaporkan melalui Hotline yang sudah di sediakan yaitu, dengan nomor 081137802000.
"Agar masyarakat tidah mudah terpengaruh oleh iming-iming pendapatan yang cepat dan banyak, masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan di ikuti melalui portal yang sudah di siapkan yaitu www.bappebti.go.id," tutur Kombes Dirmanto.
Kabid Humas Polda Jatim itu juga mengatakan jika Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polresta Malang Kota telah membuat Hotline dengan nomor 081137802000.
"Ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan terkait dengan kasus ini,” pungkas Kombes Pol Dirmanto.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig, di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat pada Sabtu 4 Maret 2023.
BACA JUGA:Polri Sita Aset Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Sebesar Rp1,2 Triliun
Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara penipuan member yang tersebar di lintas benua seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura ini pihaknya meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.
BACA JUGA:Polisi Blokir Rekening Rp 70 Miliar Milik Tersangka Robot Trading Fahrenheit
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.