Tersangka Kasus Penipuan Wahyu Kenzo Bertambah, Kepolisian Ungkap Perannya

Tersangka Kasus Penipuan Wahyu Kenzo Bertambah, Kepolisian Ungkap Perannya

Dalam penyelidikan kasus penipuan Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, kepolisian mengungkapkan tersangka baru. -Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam penyelidikan kasus penipuan Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, kepolisian mengungkapkan tersangka baru.

Dengan demikian tersangka kasus penipuan Wahyu Kenzo bertambah dan kepolisian ungkap perannya.

Wahyu Kenzo sendiri merupakan tersangka utama dalam penipuan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang kasusnya tengah di tangani oleh tim penyidik Polda Jawa Timur.

Menurut Polda Jawa Timur tersangka baru dugaan penipuan Wahyu Kenzo ini benrinisial RE.

BACA JUGA:Cek Aplikasi Live Streaming Bola Gratis Terbaru 2023: Tinggal Klik Langsung Nonton

BACA JUGA:Kontoversi! Mensos Risma Angkat Tasdi Mantan Koruptor Jadi Stafsus, Kemensos Buka Suara!

RE sendiri sebelumnya merupakan saksi dan pihak kepolisian telah menaikan statusnya sebagai tersangka.

Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa penetapan RE sebagai tersangka setelah jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton.

Dalam kasus penipuan Wahyu Kenzo tersebut RE berperan sebagai marketing robot trading ATG.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami serta melakukan pemeriksaan saksi lain bernama RR.

BACA JUGA:Trik Menanam Benih Padi dengan Benar, Ikuti Langkahnya Jangan Sampai Salah!

BACA JUGA:Korban Meninggal Dunia Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Menjadi 21 Jiwa, Puluhan Lainnya Jalani Perawatan

Sejauh ini pihak kepolisian telah membuka hotline pengaduan penipuan Wahyu Kenzo dan telah menerima 689 aduan korban investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo. 

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan jika masyarakat dapat memberikan aduannya di Hotline pengaduan dengan nomor 081137802000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait