Crazy Rich Surabaya Ajukan Praperadilan, Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Hotman menegaskan jika penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus pembelian emas 1.1 ton dengan Antam tidaklah sah.-dok kejagung-
JAKARTA, DISWAY.ID – Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian emas 1.1 ton, Crazy Rich Surabaya ajukan praperadilan.
Pengajuan praperadilan Crazy Rich Surabaya yang bernama Budi Said diungkapkan oleh salah satu tim kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Hotman mengungkapkan di akun instagramnya yang menyebutkan bahwa mewakili kliennya Crazy Rich Surabaya akan melakukan pengajukan praperadilan terhadap penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Monas Tetap Menjadi Tujuan Wisatawan Saat Hari Libur
Dalam postingannya, Hotman menegaskan jika penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus pembelian emas 1.1 ton dengan Antam tidaklah sah.
Menurut Hotman, penetapan Said sebagai tersangka tidak sah karena tidak disertai dengan emes sebagai alat bukti yang dituduhkan.
Hotman juga menuliskan jika Said hingga saat ini juga belum menerima emas yang dibelinya ke Antam.
Tidak hanya itu, Hotman juga menegaskan jika penggeledahan yang dilakukan di rumah Said juga tidak sah karena tidak adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
BACA JUGA:Tuding Massa Kumpul Akbar AMIN di JIS Bayaran Rp 150 ribu, Sosok May Harmawati Diburu Netizen
BACA JUGA:Bantahan YA Atas Tuduhan Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara: Hanya Latih Pernafasan
Budi Said sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung atas ksus korupsi pembelian emas 1.1 ton dan menjelani penahanan selama 20 hari.
Dalam penetapan sebagai tersangka, Crazy Rich Surabaya itu diduga melakukan rekayasa pembelian emas dengan dalih diskon sehingga Antam memiliki selisih jumlah pembelian.
Pihak Jampidsus menjelaskan bahwa Said menggunakan surat jual beli emas palsu untuk meloloskan transaksi fiktif itu hingga menggugat PT Antam ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: