Menurut Aristo dalam aturan perundang-undangan menyebutkan bahwa narapidana tidak boleh melakukan interview jika kasusnya masih berjalan.
BACA JUGA:Punya 12 Fitur Keselamatan Proaktif, OMODA 5 Jadi Daya Tarik Pengunjung GJAW 2023
BACA JUGA:Tantangan Ganda Aprilia Racing di MotoGP 2023
Meskipun saat ini Richard telah menjalani putusan dengan hukuman penjara 1.5 tahun, namun masih ada terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua yang tengah menlakukan upaya hukum atas putusan Hakim.
“Ini merupakan satu paket dengan Richard Eliezer dan kita tidak dapat memisahkan hal tersebut, meskipun putusan Richard telah inkrah atau putusannya telah sah,” terang Aristo.