Sementara itu biaya untuk perpanjangan SIM di Simling sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM di Simling di antaranya adalah:
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Kewajiban Pengendara Memiliki SIM
Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, harus melengkapi berkas-berkas seperti SIM.
SIM menjadi syarat mutlak bagi pengendara maupun pengemudi ke mana pun tujuannya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
BACA JUGA:Casemiro Absen 4 Pertandingan, David de Gea: Dia Apes, Tapi Wasit Nggak Konsisten
Jenis-Jenis Golongan SIM
SIM sendiri ada beberapa jenis saat ini, untuk kendaraan sepeda motor terdapat golongan SIM C, C1 dan C2.
Golongan SIM C umumnya untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc.
Untuk golongan SIM C1 diperuntukan bagi pengendara sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc.
Sedang pemegang golongan SIM C2, mereka adalah pengendara yang sudah diberi kelayakan mengendarai sepeda motor di atas 500 cc hingga 1.000 cc.
BACA JUGA:Mudik Gratis 2023 Bersama Kemenhub, Begini Syaratnya