Periksa Ketua KPU, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu Secara Tertutup

Senin 13-03-2023,12:15 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dilakukan secara tertutup. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DKPP, Yudia Ramli saat dihubungi, Senin, 13 Maret 2023.

Dia pun membeberkan alasan sidang tersebut dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan tindakan asusila. 

"Sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," ujar Yudia Ramli. 

BACA JUGA:Terseret Kasus Rafael Alun, KPK Bakal Minta Klarifikasi Wahono Saputro Besok

Lebih lanjut, Yudia Ramli mengatakan pada sidang tersebut, pihak DKPP akan mendengarkan keterangan pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya. 

Sebagai informasi, sidang tersebut membahas terkait dua perkara, yaitu perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Dendi Budiman.

BACA JUGA:Diduga Langgar Kode Etik Pemilu, DKPP Periksa Ketua KPU RI

Kemudian, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Kedua perkara ini melaporkan terkait tindakan Hasyim Asy’ari yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik.

Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu. 

Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu. 

BACA JUGA:Hutang Puasa Wajib Dibayar! Kapan Batas Waktu 'Mengqadha' Puasa Ramadan?, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Adapun sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dan anggota DKPP, J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Hal tersebut juga tertulis dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Kategori :