Terseret Kasus Rafael Alun, KPK Bakal Minta Klarifikasi Wahono Saputro Besok

Terseret Kasus Rafael Alun, KPK Bakal Minta Klarifikasi Wahono Saputro Besok

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan permintaan klarifikasi terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro terkait harta kekayaan Rp14 miliar pada Selasa, 14 Maret 2023 besok.

"Informasi yang kami peroleh, benar besok, 14 Maret 2023 diagendakan klarifikasi WS [Wahono Saputro] pegawai Kemenkeu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Kuota Terbatas! Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka Hari Ini, Buruan Daftar, Cek Syarat dan Ketentuannya

Ali menjelaskan klarifikasi akan dilakukan oleh tim LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK," imbuhnya.

Untuk diketahui, nama Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro muncul seiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo

BACA JUGA:Hutang Puasa Wajib Dibayar! Kapan Batas Waktu 'Mengqadha' Puasa Ramadan?, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan Wahono diketahui memiliki saham di salah satu perusahaan Rafael Alun yang bergerak di bidang properti yang berada di Minahasa Utara. 

"Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan," kata Pahala saat konferensi pers, Rabu, 8 Maret 2023.

"Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," sambungnya. 

BACA JUGA:Casemiro Absen 4 Pertandingan, David de Gea: Dia Apes, Tapi Wasit Nggak Konsisten

Pahala mengatakan temuan itu tengah dipelajari oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Nantinya, KPK juga akan memanggil Wahono untuk dimintai klarifikasi. 

"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Saudara Wahono Saputro. Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," katanya.

Dikutip dari laman LHKPN, Wahono mempunyai harta kekayaan senilai Rp 14.312.289.438. Data itu disampaikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads