Kuota Terbatas! Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka Hari Ini, Buruan Daftar, Cek Syarat dan Ketentuannya
Menyambut lebaran Idul Fitri 1444 pada tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar mudik gratis 2023. -kemenhub-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar mudik gratis tahun 2023. Pendaftaran mulai dibuka ahri ini, Senin 13 Maret 2023 dengan kuota terbatas.
Adapun mudik gratis Kemenhub ini nantinya bakal menggunakan moda transportasi darat yakni bus
Pembukaan pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2023 ini hanya dibuka selama 2 hari saja, yakni pada tanggal 13 Maret dan 14 Maret 2023.
"Pendaftaran dibuka mulai 13 Maret sampai 14 April 2023, dan akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi," tulis Kemenhub dalam akun instagram @ditjen_hubdat.
BACA JUGA:Tiket Tambahan Untuk 6 Kereta Mudik Lebaran, Jumlahnya Hampir Setengah Juta Kursi
Adapun syarat mudik gratis bareng Kemenhub adalah :
- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar seperti KTP, SIM, KK,
- Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik,
- Apabila peserta akan mengikuti mudik balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik. Dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik,
- Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan,
- Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus. Dengan demikian, kuota akan otomatis bertambah.
Peserta yang tidak melakukan validasi ulang tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok dengan sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.
- Peserta yang mudik balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan H-1 sebelum tanggal seremonial bus,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: