JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa digelar dipengadikan Negeri Kakrta Barat dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak Kuasa Hukum.
Dalam proses sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ini, pihak kausa hukum menghadirkan 5 saksi meringankan hari ini, yakni 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta.
BACA JUGA:Wartawan Bukittinggi Jadi Saksi di Persidangan Teddy Minahasa
Hingga kini terlihat majelis hakim dan seluruh isi ruangan persidangan masih mendengarkan pendapat saksi ahli Frensik Teddy yang dihadirkan secara langsung dalam persidangan ini.
Berikut daftar saksi ahli yang didatangkan Kuasa Hukum pada persidangan Tedduy Minahasa hari ini :
1. Jontra Manvi Bakhara (saksi fakta, wartawan Mata Sumbar)
2. Jasman (saksi fakta)
3. Ruby Alamsyah (ahli digital forensic)
4. Elwi Danil (ahli hukum pidana)
5. Jamin Ginting (ahli hukum pidana)
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
BACA JUGA:Prediksi Persebaya vs Persib: Laga Sulit Maung Bandung