Wartawan Bukittinggi Jadi Saksi di Persidangan Teddy Minahasa

Wartawan Bukittinggi Jadi Saksi di Persidangan Teddy Minahasa

Wartawan Bukittinggi hadir di persidangan Teddy Minahasa-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak Kuasa Hukum, Senin 13 Maret 2023.

Dalam sidang kali ini pihak Kuasa Hukum menghadirkan lima saksi ahli yang meringankan untuk Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Perlindungan Bharada E Resmi Dicabut, LPSK Tak Menganggap Kecil Pelanggaran: 'Demi Keselamatan Terlindung'

"Hari kami hadirkan dua saksi fakta yang meringankan dan tiga ahli. Satu ahli digital forensik dan dua ahli hukum pidana," ujar Hotman Paris dalam persidangan sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa.

Diketahui Lima saksi ahli yang dihadirkan pihak Kuasa Hukum yakni salah satunya ada wartawan media Bukittinggi Jontra Manvi Bakhara, kemudian Jasman selaku pengacara, ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah, ahli hukum pidana Elwi Danil, dan Jamin Ginting.

BACA JUGA:Prediksi Persebaya vs Persib: Laga Sulit Maung Bandung

Kepada manjelis hakim, Hotman Paris menjelaskan dua saksi fakta yang meringankan datang dari Bikittinggi saat acara pemusnahan barang bukti sabu.

Hotman menyinggung dalam dakwaan JPU sebelumnya yang ditujukan ke Teddy Minahasa sangat berkaitan dengan penilapan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.

BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia: Shayne Pattynama-Sandy Walsh Siap Main Lawan Burundi di FIFA Matchday, Shin Tae-yong Bakal Terapkan 3-4-3?

"Sampai hari ini belum ada saksi yang menyaksikan narkoba (ditukar) dengan tawas. Menurut Undang-undang kan satu saksi bukan saksi. Ini satu saksi pun enggak ada. Yang kedua, tiga saksi ahli bidang hukum dan ahli forensik," jelasnya.

Pihak kuasa hukum Teddy l Minahasa kemudian mengajukan dua saksi fakta meringankan agar diperiksa terlebih dahulu.

BACA JUGA:Periksa Ketua KPU, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu Secara Tertutup

Yang kemudian disusul tiga saksi ahli lainnya yang di periksa secara satu persatu.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: