Wartawan Bukittinggi Jadi Saksi di Persidangan Teddy Minahasa

Wartawan Bukittinggi Jadi Saksi di Persidangan Teddy Minahasa

Wartawan Bukittinggi hadir di persidangan Teddy Minahasa-Andrew Tito-

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Terseret Kasus Rafael Alun, KPK Bakal Minta Klarifikasi Wahono Saputro Besok

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

BACA JUGA:Viral! Rombongan Jokowi Lewati Jalan Rusak nan Berlumpur, Seorang Patwal Sampai Terjatuh, Warganet: Pelaksana Pinter Ambil Jalan

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: