JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas dan barang bukti milik empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan saat ini berkas tersebut tengah dipelajari oleh Jaksa peneliti.
"Kita ketahui perkara ini saat ini sudah tahap I, sudah kita serahkan ke tim jaksa peneliti untuk diteliti berkasnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers, Senin, 13 Maret 2023.
BACA JUGA:Pep Guardiola 'Ramal' Jalan Arsenal Rebut Liga Premier Bisa Mulus, Satu Faktor Ini jadi Pemicunya
Ada 4 tersangka yang berkasnya diserahkan tahap I ke penuntut umum, yaitu tersangka Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR.
THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020-Juli 2022. HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
BACA JUGA:Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan
Dalam kasus ini, Kejagung menyita aset senilai Rp41 Miliar terkait kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Selain uang tunai Rp41 miliar, aset yang disita dari kasus korupsi Waskita tersebut antara lain:
- 1 unit Mobil Toyota Voxy;
- 1 unit Mobil Lexus RX-300;
- 1 unit Mobil Toyota Avanza;
- 1 unit Motor Vespa Emporio Armani 946;
- 1 unit Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253).
- 1 unit Mobil Fortuner 2.4 G VRZ;
- 1 unit Mobil Innova Venturer;
- 5 unit Truck Self Loader Crane;
- 1 unit Roughter Crane;
- 2 unit Pancang Gurdrail Hammer;
- BACA JUGA:Keren, Selain 12 Fitur Keselamaran, Chery OMODA 5 Juga Punya 5 Pilihan Warna Menarik
- 1 bidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
- 1 bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat;
- 1 unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
- - uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp41.751.107.515
- - uang tunai bentuk mata uang rupiah asing yaitu:
- US$ 90.000;
- 160 RM;
- 20 Euro;
- 24.000 Won
- 350 SGD