Sindikat Perampok Ngaku Polisi Sekap Korban Keciduk Reskrim Polres Jakbar, 6 Pelaku Tak Berkutik!

Selasa 14-03-2023,22:00 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Aulia Nur Arhamni

Dalam kasus ini para pelaku juga menggasak uang tunai sebesar Rp 5 juta, sepeda motor seharga Rp 4 juta, dan dua ponsel milik korban.

BACA JUGA:Ian Kasela Ungkap Insiden Radja Dapat Ancaman Usai Konser di Malaysia: Kami Disekap di Kamar

Dalam laporan polisi diketahui total harta milik korban yang dirampas pelaku senilai Rp 44.550.000.

Selanjutnya para pelaku berhasil tertangkap terpisah di lokasi yang berbeda beda.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamanman buku catatan pengeluaran, lakban hitam, serta pelat nomor sepeda motor palsu.

"Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, menurut pengakuan para pelaku baru pertama kali dilakukan di wilayah Jakarta Barat," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kembangan.

Diketahui Pelaku ZK pertama kali ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, berangkat dari situ polisi kemudian menangkap lima pelaku lainnya di wilayah Cianjur hingga Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara satu pelaku lain masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hingga kini Enam pelaku yang tertangkap telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2, huruf ke-1 dan huruf ke-2 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9-12 tahun penjara.

Kategori :