JAKARTA, DISWAY.ID - Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus enam orang sindikat perampok yang beraksi dengan menyamar jadi polisi dan membawa kabur uang dan bahkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis 2 Maret 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, para pelaku membawa senjata mainan jenis revolver, borgol, rompi polisi, hingga kalung lencana kewenangan Polri palsu dalam aksinya untuk menyalibkan korban bahwa pelaku seorang polisi.
Syahduddi menjelaskan Keenam pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ZK, D, DOP, KD, IG, dan MS.
"Untuk atribut-atribut yang mirip dengan petugas polisi, mereka menggunakan dan mendesain sendiri," ujar Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 14 Maret 2023.
BACA JUGA:Penampilan Georgina Pakai Dress Super Ketat Panen Sindiran Netizen Arab: Beli Abaya Baru!
Syahduddi mengatakan para pelaku membeli senjata mainan dengan sengaja untuk menakut nakuti korbannya.
"Sebenarnya kan kalau untuk tanda lencana kewenangan Reserse-nya tidak seperti ini bentuknya. Tapi dia menggunakan tanda kewenangan Polri, kemudian ditempel di semacam ID card," ujarnya.
Diketahui dalam proses Pengungkapan kasus berawal saat korban F hendak membeli sebuah sepeda motor melalui Facebook dengan metode cash on delivery (COD).
Selanjutnya korban bertemu dengan salah satu dati sindikat perampok tersebut di wilayah Kembangan.
BACA JUGA:Ketika Wahono Saputro Usai Diperiksa KPK Soal Harta Kekayaanya Terkait Istri Rafael Alun
Korban yang tidak sadar menjadi sasaran perampokan itu kemudian mentransfer Rp 10 juta melalui fasilitas M-banking kepada para pelaku.
Usai korban menstransfer, tidak lama kemudian sebuah mobil yang berisi enam pelaku mendatangi korban dan menyeret korban hingga melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam mobil dimana tangan korban diikat dan matanya dilakban.
"Seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi, menuduh korban terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan juga dituduh sebagai penadah," ujarnya.
Didalam mobil tersebu, para pelaku memaksa kodban untuk memberikan nomor pin ATM dan menguras uang senilai Rp 34 juta dalam tabungan korban.
"Setelah diambil uang yang ada di ATM-nya kemudian korban diturunkan di daerah Serpong," ujarnya.