Diduga Bandar Tembakau Sintesis, 2 Pemuda Diamankan Polisi

Diduga Bandar Tembakau Sintesis, 2 Pemuda Diamankan Polisi

Dua pemuda diamankan Polsek Ciputat Timur (Ciptim), Tangerang Selatan karena diduga membuat tembakau sintetis (Sinte).-Rafi Adhi Pratama-

TANGSEL, DISWAY.ID-- Dua pemuda diamankan Polsek Ciputat Timur (Ciptim), Tangerang Selatan karena diduga membuat tembakau sintetis (Sinte).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan dua pria itu bernama Dedy Maulana (24) dan Angga Saputra (23).

BACA JUGA:118 Warga Sekampung Naik Haji Bareng, Kompak Daftar Usai Panen Tembakau

BACA JUGA:Bobby Joseph Sudah 10 Kali Pesan Tembakau Sintetis, Konsumsi Sejak Tahun 2020

Keduanya diamankan berawal saat Angga Saputra yang didapati tengah mengkonsumsi sinte.

"Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Angga Saputra," katanya kepada awak media, Jumat, 26 April 2024.

Diterangkannya, dari tangan pelaku polisi mengamankan 184 gram dan 137,28 gram sinte.

Pelaku Angga Saputra mengaku memproduksi barang haram itu sendiri.

Kemudian dirinya mengedarkan barang produksinya kDedy Maulana.

BACA JUGA:Bukan Sekali, Bobby Joseph Dapat Tembakau Sintetis Secara Online? Begini Kata Polisi

BACA JUGA:Bobby Joseph Beli Tembakau Sintesis di Instagram Sebanyak 10 Kali Pesan

Kemas mengungkapkan, kedua tersangka mengaku mendapatkan keahlian membuat narkotika jenis sintetis dari internet melalui platform youtube dan facebook.

"Bahan baku mereka membeli melalui suplier yang dibeli secara online. Saat ini pada tersangka sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Mereka disangkakan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: