Bobby Joseph Sudah 10 Kali Pesan Tembakau Sintetis, Konsumsi Sejak Tahun 2020
Usai diamankan lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sintetis atau sinte, artis Bobby Joseph direhabilitasi.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemeran Sinetron Bobby Joseph tertangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan zat narkotika berupa tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan hasil kemeriksaan pihaknya diketahui Bobby Joseph telah memesan tembakau sintetis secara online sebanyak 10 kali, dan sudah aktif mengkonsumsi Narkoba tersebut sejak 2020.
BACA JUGA:Bukan Sekali, Bobby Joseph Dapat Tembakau Sintetis Secara Online? Begini Kata Polisi
Dalam kasus ini juga Bobby Joseps ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram setelah ditangkap di wilayah Cinere, Depok, pada Jumat 21 Juli 2023.
"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram yang setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku mendapatkan narkoba sintetis ini dari tahun 2020 dan sudah memesan sebanyak 10 kali," ujar Ardhy dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.
BACA JUGA:Bobby Joseph Beri Pesan Setelah Dua Kali Keciduk Narkoba: Sulit Keluar Dari Sini
Ardhy juga mengatakan antara Bobby dan penjual tembakau sintetis, tidak pernah saling tatap muka, transaksi narkoba tersebut dilakukan secara sistem "tempel".
"Pelaku memesan dengan cara melalui kontak media sosial, kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," jelasnya.
Menurut Ardhy, dalam transaksi narkoba tersebut, pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung. Pembeli hanya akan mendatangi tempat barang haram itu diletakkan oleh sang penjual.
BACA JUGA:Bobby Joseph Beli Tembakau Sintesis di Instagram Sebanyak 10 Kali Pesan
"Memang sistemnya diletakkan di suatu tempat, nanti pelakunya share location (berbagi lokasi), nanti pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang," ungkapnya.
Dalam kasus ini Bobby Joseph dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 123 ayat 1(a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
BACA JUGA:Keciduk 2 Kali, Ini Janji Bobby Joseph Usai Terseret Kasus Narkoba: Saya Mau Minta Maaf
"Barang bukti tembakau sintetis sudah dilakukan proses cek lab dan positif tembakau sintetis," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: