Ini Alasan Kuat TRS Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Taruna STIP
Tersangka penganiayaan Taruna STIP Jakarta terhadap juniornya, Tegar Rafi Sanjaya (21) dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu 4 Mei 2024 malam.-Dok. Polres Metro Jakarta Utara-
JAKARTA, DISWAY.ID-- TRS (21), siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan yang membuat juniornya tewas.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan TRS diduga sendiri menganiaya P (19).
BACA JUGA:Senioritas Diduga Menjadi Motif Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Hingga Tewas
BACA JUGA:Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," katanya kepada awak media, Minggu 5 Mei 2024.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," lanjutnya.
Penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa 36 orang saksi.
"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," ucapnya.
BACA JUGA:Senior Korban STIP Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Tewasnya Siswa STIP
Sementara, motif penganiayaan itu diduga karena tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ujarnya.
Sebelumnya, diduga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta ada yang tewas.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fiernando Saharta Saragih mengatakan benar adanya mahasiswa STIP yang tewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: