Potensi Tersangka Baru Penganiayaan STIP Dungkap Kapolres Metro Jakarta Utara

Potensi Tersangka Baru Penganiayaan STIP Dungkap Kapolres Metro Jakarta Utara

TRS (21) siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) tingkat dua ditetapkan tersangka penganiayaan yang menewaskan P (19) juniornya yang tingkat satu.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Utara buka suara soal kemungkinan penetapan tersangka baru dalam dugaan penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gideon Arif Setyawan mengatakan pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dalam mengembangkan kasus itu.

"Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka yang lain kan gitu, ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan memang kita juga melakukan penyidikan dengan hati-hati," katanya kepada awak media pada Rabu 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Tuding Ustaz Adi Hidayat Kafir Karena Pandangannya Tentang Musik, Pemuda Muhammadyah Jateng Buru Maryono al-Atsary

BACA JUGA:10 Tahun Warteg Bahari di Tanah Abang Dipalakin Preman, Tak Dituruti Dilempar Pisau

Diungkapkannya, pihaknya mengaku bakal mengacu pada fakta yang ada terkait potensi penetapan tersangka baru.

"Fakta ya, nanti kita lihat fakta yang ada," ungkapnya.

"Ini masih karena kami masih melakukan finalisasi dari sinkronisasi alat bukti tadi dengan gelar perkara," lanjutnya.

BACA JUGA:Teman Si Kribo yang Bayar Makan Seenaknya di Warteg Bahari Tanah Abang Tetap Diburu Meskipun Laporan Telah Dicabut

BACA JUGA:Segini Harusnya Harga BBM Bioetanol, Pengamat Transportasi: Jangan Lebih Mahal

Diketahui, satu mahasiswa STIP tingkat dua berinisial TRS (21) telah ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan hingga tewas juniornya tingkat satu berinisial P (19).

Tersangka diduga menganiaya korban hingga P mengalami gangguan pernafasan usai dipukul.

Korban diduga mengalami luka di bagian ulu hatinya.

BACA JUGA:Harga BBM Bioetanol Pengganti Pertalite di SPBU Pertamina

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads