Potensi Tersangka Baru Penganiayaan STIP Dungkap Kapolres Metro Jakarta Utara
TRS (21) siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) tingkat dua ditetapkan tersangka penganiayaan yang menewaskan P (19) juniornya yang tingkat satu.-Istimewa-
BACA JUGA:Rahasia Naura Ayu Tetap Berenergi Bagi Waktu antara Syuting dan Kuliah
Diduga TRS melakukan aksinya itu karena adanya dugaan kesalahan para juniornya itu. Karena para mahasiswa tingkat satu STIP itu diduga menggunakan pakaian olahraga ketika waktu pembelajaran.
"Ini persepsi penindakan ini persepsi senior-junior. Ada yang menurut senior, ini kebetulan taruna tingkat satu semua yang lima orang (junior) ini melakukan sesuatu yang menurut senior ini salah. Apa yang dilakukan (junior) ini, masuk kelas mengenakan baju olahraga. Di kehidupan mereka, menurut senior ini salah," tutur Gideon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: