Lengkap! Tata Cara Membuat e-KTP di Dukcapil 2023, Simak Syarat dan Berapa Biayanya?

Rabu 15-03-2023,07:28 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Alur pembuatan e-KTP di Dukcapil

Untuk lebih memudahkan Anda yang akan membuat E-KTP, berikut ini alur pembuatan E-KTP, secara lebih lengkap dikutip dari Dispendukcapil:

- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK, KTP Lama yang masih berlaku.

- Ambil nomor antrean.

- Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.

- Menuju ke ruangan yang ditentukan.

- Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan database

- Melakukan foto (digital). Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan)

- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata

- Petugas membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa -  penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari

- Proses perekaman selesai, undangan ditandatangani oleh operator

Biaya pembuatan e-KTP

Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis.

Disebutkan, terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

 

Kategori :