Lengkap! Tata Cara Membuat e-KTP di Dukcapil 2023, Simak Syarat dan Berapa Biayanya?

Rabu 15-03-2023,07:28 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

7. Aktivasi E-KTP

Setelah Anda menerima E-KTP, pastikan untuk mengaktivasinya. Biasanya aktivasi dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil lagi atau melalui website resmi pemerintah setempat. 

Aktivasi bertujuan untuk menghubungkan E-KTP dengan nomor pokok penduduk (Nik) Anda sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, dan sebagainya.

Syarat membuat E-KTP

Sebelum membuat KTP, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya.

Berikut syarat untuk membuat e-KTP:

- Berusia 17 tahun

- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah

- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Dikutip dari laman Dukcapil Jakarta, pembuatan KTP dilakukan gratis atau tanpa biaya dan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

- Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau

- Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;

- Tanggal diterbilkannya Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri dan Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk

Kategori :