JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar gembira bagi honorer kategori II atau K2 pada proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan PPPK atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Keberadaan honorer K2 menjadi salah satu yang diperiotaskan dalam proses pengangkatan CASN 2023 mendatang.
Demikian merupakan upaya pemerintah mencari solusi atas permasalahan tenaga honorer di instansi/lembaga dan seluruh daerah.
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BNI 2023 Melalui Online dan Offline
Berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, Kementerian PANRB, BKN, dan yang lain sedang mencari opsi terbaik terkait masalah tersebut.
Diketahui, permasalahan tenaga honorer akan diselesaikan sebelum November 2023.
Pegawai berstatus honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah mulai tahun 2023 tersebut.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Sebab pemerintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan dua status saja yaitu lewat seleksi CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil
Dalam pelaksanaannya, CPNS 2023 diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Solusi demikian, juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Permasalahan tenaga honorer masih menjadi perbincangan hangat saat ini karena jumlah tenaga honorer di semua instansi mencapai jumlah 2,3 juta tenaga honorer.