BPS Buka Lowongan 347 Formasi PPPK 2023, Gaji Rp 6.1 Juta Hingga Rp 10 Juta

BPS Buka Lowongan 347 Formasi PPPK 2023,  Gaji Rp 6.1 Juta Hingga Rp 10 Juta

BPS Membuka Lowongan Kerja-bps.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Buruan melamar pekerjaan di Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. 

BPS buka lowongan 347 formasi PPPK 2023 yang dibuka BPS dalam seleksi CASN 2023 dengan gaji Rp 6.1 juta hingga Rp 10 Juta.

Pengumuman resmi ini disampaikan BPS No. B-782/02300/KP.111/09/2023. 

Dalam pengumuman BPS menyampaikan membutuhkan PPPK dengan formasi umum, formasi disabilitas, formasi khusus.

Formasi khusus ini terdiri dari formasi khusus yang dilamar oleh Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) BPS yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan tenaga non ASN BPS atau pegawai yang saat ini bekerja pada BPS dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada BPS.


BPS mengumumkan membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. -bps.go.id-

BACA JUGA:Lowongan BUMN, PT Indra Karya Buka Rekrutmen untuk Lulusan S1 - S2, Simak Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Info Lowongan BUMN: Sucofindo Buka Peluang untuk Lulusan D3 hingga S1, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran untuk seleksi PPPK BPS 2023 ini akan berlangsung pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. 

Sedangkan pendaftaran berlangsung di SSCASN BKN. 

Jabatan yang ditawarkan BPS yakni a.l. Ahli Pertama - Analis Hukum, Ahli Pertama - Arsiparis, Terampil - Arsiparis, Terampil - Pranata Komputer dan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. 

263 formasi untuk kebutuhan terbesar dibuka untuk Terampil - Pranata Komputer.

Berikut Syarat Pendaftaran 

1. Warga Negara Indonesia;

BACA JUGA:Buruan Kirim CV! Lowongan BUMN Sudah Dibuka, Nih Cara dan Syarat Pendaftarannya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: