BPS Buka Lowongan 347 Formasi PPPK 2023, Gaji Rp 6.1 Juta Hingga Rp 10 Juta

BPS Buka Lowongan 347 Formasi PPPK 2023,  Gaji Rp 6.1 Juta Hingga Rp 10 Juta

Angka pengangguran menurut BPS-bps.go.id-

12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

  1. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) skala 4,00 (empat koma nol).
  2. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri.
  3. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh: 
  1. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  2. Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BACA JUGA:BUMN PT TASPEN (Persero) Buka Lowongan Kerja di Bidang Akuntansi dan Hukum, Selamat Mencoba

BACA JUGA:Pegadaian Buka Lowongan Kerja di Januari 2023, Cek Syarat dan Ketentuannya

13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  2. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  3. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

BACA JUGA:PT Telkom Grup Buka Lowongan Besar-besaran, Cek Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:PT KCIC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Simak Batas Waktu Pendafaran dan Persyaratannya

Syarat Jabatan

1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum diwajibkan pernah beracara di Persidangan dan diutamakan:

a. Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan.

b. Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

c. Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:PT KCIC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Simak Batas Waktu Pendafaran dan Persyaratannya

BACA JUGA:Buruan Daftar! PT Kereta Api Indonesia Buka Lowongan Kerja Bagian Finance Staff, Cek Persyaratannya!

d. Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah.

e. Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: