- Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).
BACA JUGA:Kades Disuntik Mantri Pakai Cairan Racun di Kabupaten Serang Sampai Tewas, Begini Kronologinya
- Scan KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf
- Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf
- Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.
Pemerintah juga akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer di sektor pendidikan (guru) dan kesehatan (tenaga kesehatan) dalam rekrutmen CPNS 2023.
"Prioritas ini kita rumuskan, bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap," ujar Menteri Anas.