"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," ujarnya.
Syahduddi mengatakan, Ajudan Pribadi dikenakan pasal 378 KUHP yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 Milliar.
BACA JUGA:Penampakan Ajudan Pribadi Digelandang Polisi Pakai Baju Tahanan Warna Orange
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujarnya.