Ajudan Pribadi Kembali Dipolisikan, Kasusnya Dugaan Penggelapan dan Tindak Pidana

Ajudan Pribadi Kembali Dipolisikan, Kasusnya Dugaan Penggelapan dan Tindak Pidana

Selebgram Ajudan Pribadi kembali dilaporkan ke polisi karena dugaan tindak pidana dan penggelapan-Dok/Andrew Tito/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Selebgram Akbar PB atau dikenal dengan nama Ajudan Pribadi kembali dipolisikan di Polda Sulsel. 

Ajudan Pribadi dilaporkan oleh seorang pria berinisial DH pada Kamis 13 Juli 2023. 

Kasus yang dilaporkan yakni, dugaan penggelapan dan tindakan pidana. 

BACA JUGA:Restoratice Justice, Ajudan Pribadi Bebas Dari Jeratan Penjara

Kuasa Hukum Pelapor DH, Hasnan Hasbi mengatakan kliennya melakukan transaksi jual beli kendaraan mewah termasuk jetski dengan terlapor Ajudan Pribadi. Ajudan Pribadi yang menawarkan kendaraan tersebut kepada DH. 

BACA JUGA:2 Orang Alami Luka Bakar Ringan Akibat Kebakaran di K-Link Tower

DH telah mengirimkan total Rp 1,6 Miliar namun unit yang ditawarkan tak kunjung dikirimkan oleh terlapor. 

Hasnan menceritakan, kasus berawal sekitar April-Desember 2022, terlapor Ajudan Pribadi menawarkan kendaraan mewah seperti mobil Mercedes Benz, toyota Hilux, Mitsubishi Strada.

Setelah menawarkan ke DH, terlapor Ajudan Pribadi kemudian menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai. "Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam. Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," ungkapnya,

BACA JUGA:Dijanjikan Uang Rp 1,3 Miliar Bakal Kembali, Korban Penipuan Ajudan Pribadi Cabut Laporan

Ajudan Pribadi, kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.

"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer.

Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022," jelas Hasnan.

Hasnan menyebut dari rentetan waktu itu, kliennya total telah mengirimkan dana senilai Rp 1,6 Miliar lebih atau detail Rp 1,655.000.000 ke Ajudan Pribadi. "Barang-barang tersebut tak dikirimkan Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: