Dijanjikan Uang Rp 1,3 Miliar Bakal Kembali, Korban Penipuan Ajudan Pribadi Cabut Laporan

Dijanjikan Uang Rp 1,3 Miliar Bakal Kembali, Korban Penipuan Ajudan Pribadi Cabut Laporan

Terungkap! Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap di Jalan Raya, Saat Naik Innova-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelaku Kasus penipuan penjualan mobil fiktif, Akbar PB alias Ajudan Pribadi yang sebelumnya merugikan korbannya hingga Rp 1,3 miliar dikabarkan akan cabut laporan oleh korbannya yang juga kenalan pelaku.

Eko Prabowo selaku kuasa hukum Akbar menyambut dengan baik rencana Arbi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan sudah melakukan komunikasi lebih lanjut.

BACA JUGA:AP II Aktifkan Posko Monitoring Angleb 2023 di 20 Bandara dan 1 Posko Utama

Eko juga menjelaskan Ajudan Pribadi juga berjanji akan mengembalikan kerugian yang dialami korban.

“Kalau untuk komunikasi dari pihak Pak Arbi ini dari awal sudah komunikasi, jadi kami sebenarnya mau proses ini cepat selesai secara kekeluargaan” ujar Eko dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Jumat 14 April 2023.

Tim Kuasa Hukum Akbar juga sudah meminta kepada kepolisian untuk dilakukan restorative justice kepada ajudan pribadi yang diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.

Penyidik juga menerima masukan tersebut yang kemudian ditindaklanjutinya.

BACA JUGA:Rudal Antar Benua Korea Utara Gunakan Bahan Bakar Padat, Jepang Semakin Gusar

“Kita sudah memasukan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar, “ jelasnya.

Nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh pihak Akbar sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam hak Eko belum bisa menjelaskan secara rinci proses pengembalian dana oleh pelaku ke korban.

BACA JUGA:Jokowi Mendadak Bagi-bagi Sembako di Kota Bogor, Warga Berebutan

“Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu,” tuturnya.

“Selama Akbar ditahan ini kami sebagai kuasa hukum sudah terus berkomunikasi dengan pihak Pak Arbi, karena kita lihat track record antara Pak Arbi dengan Akbar ini sudah berteman cukup lama, jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan,” terang Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: