Restoratice Justice, Ajudan Pribadi Bebas Dari Jeratan Penjara

Restoratice Justice, Ajudan Pribadi Bebas Dari Jeratan Penjara

Terungkap! Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap di Jalan Raya, Saat Naik Innova-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi yang sebelumya tertangkap polisi atas kasus penipuan penjualan mobil pada beberapa waktu lalu, hingga kini telah bebas secara restorative justice.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, korban dengan inisial AL yang juga merupakan kenalan pelaku, diketahui mencabut laporannya dan berdamai dengan pelaku.

BACA JUGA:Mahfud MD Umumkan Anggota Satgas TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Dalam perdamaian yang dimediasi polisi antara korban dan pelaku, pelaku mengaku bersedia ganti kerugian yang dialami korban.

"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.

Syahduddi mentatakan kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi yang dilakukan pelaku terhadap korban juga tertuang dalam surat.

BACA JUGA:Kembangkan Baterai Mobil EV, Honda Jalin Kemitraan Bisnis dengan POSCO

Polisi pun dalam hal ini kemudian menyelesaikan kasus penipuan tersebut dengan restorative justice.

Ajudan pribadi yang dalam kasus inni sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat, hingga kini sudah dilepaskan.

"Iya sekarang sudah kami lepas, sudah kami restorative justice," ungkapnya.

BACA JUGA:Minta Bayaran Usai Bercinta dengan Antonio Dedola, Ini Penjelasan Nikita Mirzani: Makanya Jadi Laki Jangan Seperti Itu!

Dalam kasus in sebelumnya, Korban dengan inisial AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Akbar, alian ajudan Prinadi atas kasus dugaan penipuan penjualan mobil secara fiktif dan menggelapkan yang korban senilai Rp 1,350 miliar.

Polisi yang menerima laporan pun kemudian melakukan penyelidikan dan jemput paksa, Akbar yang berhasil diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 12 Maret 2023.

Dalam kasus ini Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: