Mahfud MD Umumkan Anggota Satgas TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Satgas TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu diumumkan oleh Mahfud MD selaku Menkopolkam. -tangkapan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID – Satgas TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu diumumkan oleh Mahfud MD selaku Menkopolkam.
Mahfud mengatakan jika Satgas TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.
Angota dari Satgas TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu berbagai bidang, mulai dari pihak kementerian keuangan, kepolisian, Kejaksaan Agung hingga praktisi dan Dosen.
Adapun tim pengarah terdiri dari tiga orang di antaranya pimpinan komite TPU yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan selaku Ketua, komited BPU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selaku Sekretaris merangkap anggota komite.
BACA JUGA:Partai Golkar dan PKB Sepakat Bentuk Koalisi Inti
Anggota komite terdiri dari ketua adalah Deputi Tiga Bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, kemudian wakilnya dari Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam.
Sedangkan yang akan menjabat sebagai sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan Satu PPATK.
Adapun anggotanya terdiri dari:
- Dirjen pajak Kementerian Keuangan
- Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
- Irjen Kementerian Keuangan
- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kemudian
- Didang Kontra Intelijen
- Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Mahfud juga menyampaikan tentang banyaknya pertanyaan bahwa kasus ini merupakan kasus Kementerian Keuangan di Pajak dan Bea Cukai, kenapa yang masuk tim pemeriksaannya adalah dari Kementerian Keuangan.
Menurut Mahfud, memang menurut hukum penyidik untuk masalah perpajakan dan diajukan itu adalah Dikjen Pajak dan Dikjen Bea Cukai, jadi tidak bisa dikeluarkan.
Karena nanti meraka yang akan menindak lanjuti dan mempunyai kewenangan proyestisia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: