JAKARTA, DISWAY.ID -- Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan jual beli dua mobil mewah, Mercy dan Land Cruiser.
Dalam kasus penipuan jual beli Mercy dan Land Cruiser tersebut, Ajudan Pribadi diduga merugikan korbannya hingga Rp 1,3 miliar.
Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, saat tersangka berkendara, Rabu 15 Maret 2023.
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi, 2 Kali Tak Kooperatif Hingga Ditangkap saat Berkendara
Usai ditangkap polisi dan diperlihatkan ke Publik, Ajudan Pribadi mengaku menyesal atas perbuatannya karena melakukan penipuan.
Ajudan Pribadi mengaku, uang Rp 1,3 miliar hasil penipuan dua buah mobil mewah itu digunakan bukan untuk foya-foya.
"Saya sangat menyesalkan, insyaallah akan selesai secepatnya," ujar Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Mengakunya, Ajudan Pribadi menggunakan uang miliaran rupiah tersebut untuk kebutuhan hidupnya.
BACA JUGA:Fix Nipu! Mobil Mewah yang Dijual Ajudan Pribadi Cuma Fiksi
"Buat kebutuhan hidup, itu saja," ujarnya.
Ajudan Prinadi hingga kini telah diamankan di Mapolres Metro Barat untuk proses hukum.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Syahduddi mengatakan pihaknya melakukan penahanan usai Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Syahduddi.
BACA JUGA:Terungkap! Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap di Jalan Raya, Saat Naik Innova
Dalam kasus ini penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diketahui petugas.