Kasus Selebgram Ajudan Pribadi Berakhir Restorative Justice, Akbar Bebas dari Tuntutan Pidana Penipuan Rp 1,3 M
Selebgram 'Ajudan Pribadi' Akbar Pera-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-Selebgram bernama Akbar atau yang biasa dikenal sebagai Ajudan Pribadi saat ini telah dilepas oleh kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan mobil senilai Rp 1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa alasan yang bersangkutan dilepaskan karena kasus tersebut telah diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.
"Iya sudah kita lepas, sudah kita restorative justice,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Dijanjikan Uang Rp 1,3 Miliar Bakal Kembali, Korban Penipuan Ajudan Pribadi Cabut Laporan
Pelaksanaan mekanisme Restorative Justice antara Ajudan Pribadi dengan korbannya sudah dilakukan sejak 20 April 2023 lalu.
Restorative Justice antara keduanya dilakukan karena mereka sepakat untuk mengakhiri perkara karena kerugian korban akan diganti oleh Ajudan Pribadi. Sehingga laporan kasus tersebut dicabut.
“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” jelasnya.
Sebelumnya, selebgram Ajudan Pribadi ditangkap karena melakukan penipuan terhadap rekannya.
Selebgram ajudan pribadi dibekuk polisi terkait dugaan penipuan Rp 1,3 Miliar. Ajudan Pribadi diamankan oleh Personel Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan pria bernama asli Akbar itu menyebut kepada penyidik motifnya adalah kebutuhan ekonomi.
BACA JUGA:Pengakuan Ajudan Pribadi Usai Ditangkap Polisi: Saya Menyesal
"Yang jelas alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi," katanya kepada awak media, Rabu 15 Maret 2023.
Selain itu, uang hasil penipuannya digunakan untuk kepentingan pribadinya sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: