Fix Nipu! Mobil Mewah yang Dijual Ajudan Pribadi Cuma Fiksi

Fix Nipu! Mobil Mewah yang Dijual Ajudan Pribadi Cuma Fiksi

Selebgram Ajudan Pribadi kembali dilaporkan ke polisi karena dugaan tindak pidana dan penggelapan-Dok/Andrew Tito/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Selebgram Ajudan Pribadi tertangkap kasus penipuan penjualan mobil mewah yang merugikan korbannya hingga Rp.1,3 Miliiar beberapa hari lalu di Makassar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan hasil pemeriksaan pihaknya, dipastikan mobil mewah yang dijual oleh Ajudan Pribadi terhadap temannya AL tidak pernah ada, atau berbentuk fiksi.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, KAMMI Minta MK Independen dan Profesional

Dalam aksinya diketahui Ajudan Pribadi melakukan penipuan dan penggelapan dengan pura-pura menjual mobil mewah senilai Rp 1,350 miliar yakni Dua mobil tersebut adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

"Kendaraan tidak pernah ada, alias fiktif. Terlapor menjual dengan harga jauh di bawah pasar agar korban tertarik," ujar Syahduddi dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

BACA JUGA:7 Potret Seksi Wulan Guritno Jadi Model Lingerie, Pamer Tubuh Langsing yang Bikin Salfok, Cantiknya Gak Manusiawi!

Syahduddi juga menjelaskan dalam kasus penipuan yang dilakukan Ajudan Probadi ini, baru ada satu korban,serta  diketahui juga motif Ajudan Pribadi melakukan penipuan tersebut karena kebutuhan ekonomi.

"Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi pelaku," jelasnya.

Ajudan Pribadi Minta Maaf

Dalam kesempatan yang sama, Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan meminta maaf telah melakukan penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Tegas Tanpa Pandang Bulu, Kapolri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Termasuk Kendaraan Pelat Khusus

Dengan terbata-bata, Ajudan Pribadi berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan cepat.

"Buat kebutuhan hidup dan… itu saja. Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat. Saya mohon maaf," ungkapnya.

Sementara atas kasus penipuan yang dilakukannya, Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: