Tegas Tanpa Pandang Bulu, Kapolri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Termasuk Kendaraan Pelat Khusus

Tegas Tanpa Pandang Bulu, Kapolri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Termasuk Kendaraan Pelat Khusus

Kapolri menegaskan bahwa pelanggar lalu lintas akan ditindak tanpa pandang bulu. -Ilustrasi/M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan pihaknya bakal menindak tegas pengendara yang melanggar tanpa pandang bulu. 

Hal tersebut sebagaimana perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ungkap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Rabu 15 Maret 2023.

BACA JUGA:Setop Pembuatan Pelat RF, Polri Akan Persiapkan Kode Baru untuk Pelat Khusus

Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya juga akan menindak pelanggar yang menggunakan strobo, pelat khusus yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,” jelas Kakorlantas.

BACA JUGA:Tidak Istimewa, Polisi Akan Lakukan Ini pada Pelat Khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2022

Kakorlantas pun memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan, sesuai arahan Kapolri. Menurut Kakorlantas, penertiban akan dilakukan juga mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA:Operasi Patuh Jaya 2022: Mobil Pelat Khusus yang Tidak Sesuai Peruntukan STNK akan Dicabut

Tak dipungkiri, menurut Kakorlantas, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: