Tidak Istimewa, Polisi Akan Lakukan Ini pada Pelat Khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2022

Tidak Istimewa, Polisi Akan Lakukan Ini pada Pelat Khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2022

Kapolri menegaskan bahwa pelanggar lalu lintas akan ditindak tanpa pandang bulu. -Ilustrasi/M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-Operasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022 selama 14 hari ke depan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan tidak ada istimewa bagi pelat khusus

Sebanyak 3.070 personel kepolisian dikerahkan guna melancarkan operasi itu. Dalam operasi itu, penindakan penilangan akan dilakukan dengan kamera tilang elektronik, bukan anggota kepolisian yang berada di lapangan. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menertibkan pengunaan rotator, dan pelat-pelat khusus apabila ditemukan selama Operasi Patuh Jaya 2022.

“Kalau dia (pengendara) menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang berhak atau tidak,” kata Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin 13 Juni 2022. 

Dia menegaskan apabila pengendara tersebut melakukan pelanggaran berulang kali, maka akan diberi sanksi berupa pencabutan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu. Jadi, tidak ada keistimewaan untuk itu," papar Irjen Fadil. 

Dia memastikan tidak ada keistimeaan perihal penggunaan rotator pada kendaraan, serta pelat khusus di jalan raya. 

BACA JUGA:Lengkap! Ini Arti dan Ketentuan Kode Pelat Kendaraan Dinas RFH, RFS, RFP dan RFQ

Kedua hal itu, lanjut Fadil, menjadi sasaran penindakan polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 pada 35 titik yang digelar mulai hari ini.

“Penekanannya adalah untuk penggunaaan rotator dan penggunaan pelat khusus, tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," ungkapnya. 

Fadil mengatakan, pelat khusus dan penggunaan rotator hanya diperuntukan untuk kendaraan dinas pejabat eselon satu dan dirjen, hingga level menteri.

"Jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen," tutur jenderal bintang dua itu.

Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan bahwa kendaraan berpelat nomor khusus yang menggunakan rotator akan ditindak tegas apabila melanggar peraturan lalu lintas.

BACA JUGA:Tilang Manual Ditiadakan Ganti ETLE dan Mobile, Operasi Patuh 2022 Digelar Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: