Operasi Patuh Jaya 2022: Mobil Pelat Khusus yang Tidak Sesuai Peruntukan STNK akan Dicabut

Operasi Patuh Jaya 2022: Mobil Pelat Khusus yang Tidak Sesuai Peruntukan STNK akan Dicabut

Kapolri menegaskan bahwa pelanggar lalu lintas akan ditindak tanpa pandang bulu. -Ilustrasi/M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.IDOperasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar oleh Korlantas Polri selama 14 hari ke depan mulai dari 13-26 Juni 2022. 

Jadwal Operasi Patuh Jaya 2022 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya di mana nobil pelat khusus yang tidak sesuai peruntukan STNK akan dicabut.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022, selain menertipkan beberapa pelanggaran lalulintas, Operasi Patuh Jaya 2022 ini juga akan menitikberatkan kepada pelanggaran penyalahgunaan pelat istimewa.

BACA JUGA:Terbongkar! Donatur Khilafatul Muslimin dari Malaysia hingga Arab Saudi

BACA JUGA:Terbongkar! Donatur Khilafatul Muslimin dari Malaysia hingga Arab Saudi

Tak hanya itu, dalam Operasi Patuh Jaya 2022, petugas juga akan menertipakan penggunaan lampu rotator yang bukan peruntukannya.

Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pada saat selesai Apel Kombes Pol Sambodo.di lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Senin 13 Juni 2022.

“Seperti apa yang disampaikan bapak Kapolda, kami akan laksanakan penekanan khusus kepada penertiban pelat - pelat khusus dan Razia ini,” ujar Kombes Pol Sambodo. Kombes Pol Sambodo menambahakan, dalam Kombes Pol Sambodo juga tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus serta kendaraan yang menggunakan rotator tidak peruntukannya, maka pelat nomornya dan STNK-nya akan kami cabut.

“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama banyak komplain terhadap arogansi para pengguna pelat khusus, sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakannya,” tambahnya.

BACA JUGA:Nabila Ishma Histeris Lihat Eril Sudah Tak Bernyawa di Dalam Keranda Jenazah, Nyesek Banget

BACA JUGA:Dukung Kesuksesan Vespa World Day 2022 Bali, Piaggio Indonesia: Ini Momen Perayaan Untuk Semangat Vespa

Seperti diketahui, sebagaimana diatur oleh Undang-undang lalulintas, yang berhak menggunakan rotator adalah kendaraan dinas dan kendaraan priorotas.

Kendaraan yang mendapat priorotas di antaranya adalah pemadam kebakaran, ambulance, rombongan VVIP, rekan-rekan TNI dan kendaraan lain yang sesuai dengan Undang-undang lalulintas.

BACA JUGA:Interpol Polri Kirim Surat Pencabutan Yellow Notice Atas Nama Emmeril Khan Mumtadz

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: