76 Kendaraan Kena Tilang Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2022
Digelar 14 hari Polda Metro Jaya tindak sebanyak 38.738 pengguna jalan dengan 3.832 pelanggaran dicatatkan selama Operasi Patuh Jaya 2022.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 76 kendaraan ditindak sanksi tilang pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2022, Senin 13 Juni 2022.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, total dari 76 kendaraan yang ditilang tersebut dibagi dalam dua waktu penindakan. Sebanyak 35 kendaraan ditindak sejak pukul 06.00-10.00 WIB.
“Hari pertama pelaksanaan ganjil genap Senin 13 juni 2022 di 13 ruas jalan perluasan gage. Rekap penindakan gage pagi jam 06.00 sampai 10.00 WIB, penindakan tilang 35. Barang bukti SIM 25 dan STNK 10,” kata Jamal, Selasa 14 Juni 2022.
BACA JUGA: Operasi Patuh Jaya 2022 Jakarta Barat Digelar di 3 Titik
Kemudian pukul 16.00 – 21.00 WIB sebanyak 41 pengendara diberikan penindakan berupa penilangan, baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Penindakan tilang 41, barang bukti SIM 38 dan STNK 3,” terangnya. Dalam melakukan penindakan dan mengawal aturan tersebut, Polri telah mengerahkan puluhan personel gabungan.
BACA JUGA:Tidak Istimewa, Polisi Akan Lakukan Ini pada Pelat Khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2022
“Personel 85 orang gabungan Ditlantas dan Dishub,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: