12.217 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya Masuki Hari Kelima, Dapat Teguran Hingga Tilang ETLE
Sebanyak 12.217 penindakan dengan total 1.115 pelanggaran dicatatkan pada hari ke 5 Operasi Patuh Jaya 2022.-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 12.217 pelanggar terjaring dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yang sudah digelar memasuki lima hari ini.
Operasi Patuh Jaya 2022 merupakan bagian Operasi Patuh 2022 yang dilaksanakan Korlantas Polri pada 13-26 Juni 2022.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengungkapkan, hingga hari ini pelaksanaan Operasi Patuh telah Jaya memasuki hari kelima.
BACA JUGA:Polda Jabar Evaluasi Insiden 2 Bobotoh Meninggal, Termasuk Kapasitas Penonton GBLA?
"Hasil rekap penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022 selama lima hari pelaksanaan, penindakan dengan jumlah 12.217," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dari 12.217 pengendara yang ditindak sebagian besar berasal dari teguran simpatik yang berjumlah 11.102 dan sisanya 1.115 pelanggar ditilang melalui kamera ETLE.
Untuk jenis pelanggarannya, 41 pengendara kedapapatan menggunakan HP saat berkendara.
Kemudian 35 pengemudi melebihi batas kecepatan serta tidak menggunakan sabuk pengamanan sebanyak 973 orang.
"Ganjil-genap 66. Sehingga jumlah 1.115. Khusus jumlah penindakan pelanggaran Gage di 25 ruas jalan dari tanggal 13 - 17 Juni 2022 sebanyak 469 pelanggar," terang Jamal.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan, pelaksanaan Operasi Patuh digelar dalam rangka untuk membentuk budaya tertib berlalu lintas.
"Kita tidak ingin aset-aset bangsa harus kehilangan nyawa di tengah jalan," ujarnya.
Firman juga mengharapkan kepada jajarannya untuk berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat dan tidak mencari kesalahan-kesalahan pengendara.
"Saya harapakan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: