Pelat Pengganti RF Bakal Tetap Kena Gage dan Bisa Ditilang

Pelat Pengganti RF Bakal Tetap Kena Gage dan Bisa Ditilang

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelat khusus dengan kode berbeda pasca pembuatan pelat RF diberhentikan. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan nantinya pelat khusus tersebut akan bersifat rahasia. Sehingga, tak ada yang tahu bahwa pelat yang digunakan para pejabat eselon I dan II itu merupakan pelat khusus.

Hal itu dikarenakan, informasi itu hanya terdaftar dalam bank data digital milik Korlantas.

BACA JUGA:Setop Pembuatan Pelat RF, Polri Akan Persiapkan Kode Baru untuk Pelat Khusus

"Yang tahu cuma Capture Command Center dengan kode ERI yang masuk setelah kami masukkan datanya bahwa itu nomor rahasia," kata Yusri saat konferensi pers, Kamis, 26 Januari 2023.

Bahkan, kata dia, Polantas di jalan pun tak tahu jika pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak. Sehingga, para pengguna pelat khusus yang melanggar akan tetap ditilang.

"Polisi di jalan pun enggak tahu. Jadi kalau dia melanggar ganjil dia punya genap, akan kena juga tindakan. Namanya nomor rahasia enggak ada yang tahu. Kalau pada tahu bukan rahasia lagi," pungkas dia.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan pembuatan pelat khusus atau pelat RF sejak Oktober 2022 lalu. 

BACA JUGA:Pelat Kendaraan Dinas Polisi RF Resmi Dihentikan

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri. 

Yusri mengaku pembuatan pelat RF memang mudah. Oleh karena itu, Polri telah mengubah Peraturan Polisi (Perpol) terkait hal ini. 

"Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar oleh Polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon I, II dan III," ujar Yusri. 

Ke depan, kata Yusri, pembuatan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK nya.  

Yusri menegaskan pihaknya akan mengeluarkan kode baru untuk penggunaan pelat khusus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads