Kerap Disalahgunakan, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pembuatan Pelat Nomor RF
Kendaraan berat disebut dilarang melintas Tol Dalam Kota pada 5 dan 6 September 2023 mendatang.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penggunaan pelat nomor RF seringkali disalahgunakan oleh beberapa pengemudi warga negara sipil untuk bersikap arogan di jalan.
Melihat kejadian itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya telah memberhentikan sementara pembuatan pelat RF sejak November 2022 lalu.
"Bulan November kemarin sudah kita hentikan (penerbitan plat nomor RF)," ujar Latif usai rapat di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK, DPO Kasus Korupsi Darmaga Sabang
Eks Dirlantas Polda Jatim ini mengungkapkan alasan diberhentikan yaitu karena pihaknya ingin mendata kembali.
"Untuk penertiban kembali, mereview kembali, kita ingin mendata kembali," kata dia.
Latif menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan terhadap pelat khusus tersebut saat dijalan.
"Kendaraan khusus RF, nomor rahasia, nomor khusus, ini sebetulnya tidak ada perlakuan privilage terhadap pelanggaran lalu lintas," katanya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Sempat Pakai Judul Pleidoi ‘Pembelaan yang Sia-sia', Ada Makna Tersirat?
Untuk itu, kata Latif, apabila terbukti melanggar pihaknya tidak akan segan untuk menindaknya.
"Karena itu bukanlah kendaraan yang mendapat prioritas sehingga tidak ada keistimewaan dan tetap ditindak jika melanggar," ujar Latif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: