Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 Maret 2025 Jelang Idul Fitri, Masih Buka Seperti Biasa!

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 Maret 2025 Jelang Idul Fitri, Masih Buka Seperti Biasa!

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 Maret 2025 Jelang Lebaran-@satpasmetrojaya-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling JAKARTA yang buka pada hari ini Jumat, 28 Maret 2025 di sejumlah titik jelang Idul Fitri.

Adapun, lokasi untuk pelayanan SIM Keliling diadakan di dalam mobil yang memiliki tulisan SIM Keliling.

Selain itu, biasanya lokasi pelayanan juga sering berpindah-pindah, sehingga perlu mengetahui jadwal serta lokasi yang akurat.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Maret 2025 Jelang Lebaran, Cek Persyaratannya!

Sementara itu, untuk diketahui bahwa Satuan Penyelengara Administrasi Sim Polda Metro Jaya telah memberikan informasi terkait pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional (Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025).

Informasi ini diumumkan melalui akun resmi Instagramnya @satpasmetrojaya, yang mana mulai tanggal 29 Maret hingga 7 April pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Sim Keliling DKI Jakarta, Unit Gerai Sim DKI Jakarta akan diliburkan.

Nantinya, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali di tanggal 8 April 2025.

Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di antara tanggal 29 Maret-7 April mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan di tanggal 8 hingga 15 April 2025 dengan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Syarat Perpanjang SIM Keliling di Jakarta

BACA JUGA:Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Maret 2025, Jangan sampai Ketinggalan!

Mengutip dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta akan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

Pada hari Senin sampai Sabtu, SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Sedangkan, untuk hari Minggu hanya buka setengah hari yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Adapun berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk memperpanjang SIM C sebesar Rp100.000 per Februari 2025 dan SIM A sebesar Rp120.000.

Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads