Pelat Kendaraan Dinas Polisi RF Resmi Dihentikan

Pelat Kendaraan Dinas Polisi RF Resmi Dihentikan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus--Humas Polri

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, Korlantas Polri secara resmi telah menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan terhitung mulai sejak Oktober 2022.

Menurut Yusri penghentian perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, melihat situasi di masyarakat yang banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.

BACA JUGA:Lengkap! Ini Arti dan Ketentuan Kode Pelat Kendaraan Dinas RFH, RFS, RFP dan RFQ

"Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri dalam keterangannya, Kamis 26 Januari 2023. 

Yusri mengungkapkan, banyak pengendara pengguna pelat khusus (RF) bertindak arogansi di jalan raya serta menggunakan strobo tidak sesuai aturannya.

Sedangkan, penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.

"Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.

Yusri menuturkan, aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah.

Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK nya.

BACA JUGA:Terios Pelat RFS Tabrak Mobil Polisi dan Kabur Berhasil Ditangkap, Sempat Kejar-kejaran Dengan Petugas

BACA JUGA:Setop Pembuatan Pelat RF, Polri Akan Persiapkan Kode Baru untuk Pelat Khusus

Selain itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II.

Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: