Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi, 2 Kali Tak Kooperatif Hingga Ditangkap saat Berkendara
Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan jual beli mobil mewah; Mercy dan Land Cruiser-Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID - Selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, atas kasus penipuan jual beli mobil Mercy dan Land Cruiser, Rabu 15 Maret 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komebespol Syahduddi mengatakan Ajudan Pribadi sebelunya sempat tidak kooperatif saat hendak di periksa polisi dengan dua kali tidak hiraukan panggilan Polisi.
"Penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor selama dua kali, namun terlapor juga tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas," ujar Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 13 Maret 2023.
BACA JUGA:Tegas Tanpa Pandang Bulu, Kapolri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Termasuk Kendaraan Pelat Khusus
Syahduddi mengatakan selanjutnya polisi melakukan pengejaran untuk menangkap Ajudan Pribadi.
Polisi bahkan sampai terbang ke Kota Makassar Sulawesi Selatan untuk menangkap Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar.
"Sehingga penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap pelapor," ujarnya.
Polisi yang tiba di Makassar tidak langsung melakukan penangkapan lantaran Ajudan Pribadi tidak berada di kediamannya.
Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga beberapa hari dan berhasil menangkap Ajudan Priabadi saat sedang berkendara dengan seorang temannya.
"Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di kota Makassar, kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A," ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan penyidik kemudian menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan.
Ajudan Pribadi ditahan di Polres Jakbar kasus penipuan dan penggelapan dengan dikenakan pasal 378 KUHP yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 Milliar.
BACA JUGA:Tegas Tanpa Pandang Bulu, Kapolri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Termasuk Kendaraan Pelat Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: