Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi, 2 Kali Tak Kooperatif Hingga Ditangkap saat Berkendara
Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan jual beli mobil mewah; Mercy dan Land Cruiser-Foto/Dok/Andrew Tito-
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: