Ajudan Pribadi Tega Tipu Temannya Sendiri Hingga Miliaran Rupiah

Ajudan Pribadi Tega Tipu Temannya Sendiri Hingga Miliaran Rupiah

Selebgram 'Ajudan Pribadi' Akbar Pera-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ajudan Pribadi tega tipu temannya sendiri hingga miliaran rupiah di mana selebgram tersebut menawarkan jual mobil fiktif.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan pria bernama asli Akbar resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelepan.

Ajudan Pribadi menjual dua mobil mewah yang tidak pernah dimilikinya atau tidak ada unitnya.

BACA JUGA:Pembelaan Ketua IPW Buntut Dipolisikan Aspri Wamenkumham EOSH: Tindakannya Seperti 'Kebakaran Jenggot'

BACA JUGA:Pengakuan Ajudan Pribadi Lakukan Penggelapan Rp 1.3 Miliar

"Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat dari pada korban. Padahal mobil itu tidak pernah ada," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

Syahduddi menjelaskan Akbar diduga menipu dan melakukan penggelapan terhadap temannya sendiri berinisial AL (39 tahun).

"Berdasarkan informasi yang kami terima pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," katanya kepada awak media di Mapolres Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

BACA JUGA:Motif Penipuan Ajudan Pribadi Dibongkar Kepolisian, Singgung Jual Beli Mobil

BACA JUGA:Respon Menohok Sugeng Atas Pelaporannya Oleh Aspri Wamenkumham ke Bareskrim: Seperti Kebakaran Jenggot

"Untuk menarik minat korban, dengan alasan mobil ini dijual murah surat-suratnya lengkap. Sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada," tambahnya.

Polisi ungkap kronologi penipuan yang diduga dilakukan selebgram 'Ajudan Pribadi' alias Akbar.

Syahduddi menuturkan awalnya Akbar menghubungi korban berinisial AL untuk menawarkan mobil.

BACA JUGA:Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan Aspri Wammenkumham ke Bareskrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: