Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan Aspri Wammenkumham ke Bareskrim

Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan Aspri Wammenkumham ke Bareskrim

Nama istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terseret gratifikasi Wamenkumham Rp 7.7 miliar dan menueurt IPW kasus ini lebih dahsyat dari kasus Ismail Bolong. -anissa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah mengungkapkan adanya penerimaan gratifikasi mencapai Rp 7 miliar, Sugeng Teguh Santoso dilaporkan balik Aspri Wammenkumham ke Bareskrim.

Pelaporan tersebut dikarenakan Sungeng mengatakan jika Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) menerima gratifikasi tersebut melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya

Meskipun  Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan jika tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

BACA JUGA:Pesangon Dokter Subuh Rp 455 Juta Setelah Menang Dari RSIA Tumbuh Kembang Depok di Tingkat Kasasi

BACA JUGA:AHY Ungkap Pentingnya Netralitas Negara Selama Masa Tahapan Pemilu 2024

Sugeng sendiri telah melayangkan laporannya terhadap Edward Omar Sharif Hiariej kepada pihak KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Sedangkan Yogi Ari Rukmana selaku Asisten Pribadi (Aspri) dari Wamenkumham merasa pernyataan dari Sugeng tersebut merupakan pencemaran nama baik dan atas dasar tersebut, Yogi melaporkan Sugeng pada Bareskrim Polri.

Yogi menjelaskan jika pencatuman namanya di laporan Sugeng merupakan hal yang tidak benar.

BACA JUGA:Formula E 2024 Bakal Pindah ke Jalan Sudirman, E-Prix Circuit Ancol Nganggur

BACA JUGA:Aplikasi Dream Live Jadi Media Jualan Konten Pornografi Setelah Only Fans, Dua Wanita Dibekuk Kepolisian

“Saya melakukan pelaporan karena pemberitaan terhadap saya, di mana dicantumkannya nama saya dalam laporan Pak STS. Saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ujar Yogi.

Menurut Yogi apa yang telah dituduhkan oleh Sugeng dalam surat aduannya ke KPK tidaklah benar.

Selain itu Yogi juga menjelaskan jika bukti transfer uang dengan jumlah mencapai Rp 7 miliar untuk dapat dibuktikan melalui jalur hukum.

BACA JUGA:Polisi Lakukan Olah TKP Tewasnya Dokter Spesialis Paru Nabire, Sejumlah Saksi Dimintai Keterangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads