Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan Aspri Wammenkumham ke Bareskrim
Nama istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terseret gratifikasi Wamenkumham Rp 7.7 miliar dan menueurt IPW kasus ini lebih dahsyat dari kasus Ismail Bolong. -anissa-
BACA JUGA:Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, Kuota Hampir 20 Ribu dan Ada Angkutan Sepeda Motor
“Jika dia punya bukti seperti itu silakan. Kalau memang benar nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita merupakan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan,” katanya.
Laporan terhadap Sugeng yang dibuat Yogi tersebut telah teregister dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim dengan pengenaan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Dalam laporannya ke KPK, Sungeng menjelaskan bahwa aliran dana tersebut diterima pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.
Bahkan Sugeng mengaku jika dirinya juga membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu.
Adapun sejumlah bukti yang dibawa oleh Sugeng antara lain bukti transfer dalam laporannya ini, selain itu juga ada bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: