Pesangon Dokter Subuh Rp 455 Juta Setelah Menang Dari RSIA Tumbuh Kembang Depok di Tingkat Kasasi
Perjuangan Dokter Subuh ini merupakan sejarah baru di dunia kedokteran atas keberhasilannya pesangon Dokter Subuh Rp 455 juta setelah menang tingkat kasasi. -disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan perjuangan panjang akhirnya Dokter Subuh Widhyono berhasil mendapatkan haknya berupa pesangon dari RSIA Tumbuh Kembang Depok.
Perjuangan Dokter Subuh ini merupakan sejarah baru di dunia kedokteran atas keberhasilannya pesangon Dokter Subuh Rp 455 juta setelah menang tingkat kasasi.
Dokter Subuh yang telah bekerja selama 17 tahun di RSIA Tumbuh Kembang Depok sebelumnya diputus kontraknya.
BACA JUGA:AHY Ungkap Pentingnya Netralitas Negara Selama Masa Tahapan Pemilu 2024
BACA JUGA:Formula E 2024 Bakal Pindah ke Jalan Sudirman, E-Prix Circuit Ancol Nganggur
Pemberhentian Dokter Subuh menurut pihak rumah sakit dikarenakan adanya efisiensi sehingga kontrak diputus oleh RSIA.
Menurut kuasa hukumnya Dokter Subuh dalam melakukan pekerjaannya hanya mendapatkan upah jika pihak RS memerlukan jasanya dalam tindakan medis.
Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum Dokter Subuh menjelaskan sejak 2007 hingga 2019 Dokter Subuh medapatkan gaji Rp 35 juta perbulan dan itu menjadi barang bukti dipengadilan.
BACA JUGA:Polisi Lakukan Olah TKP Tewasnya Dokter Spesialis Paru Nabire, Sejumlah Saksi Dimintai Keterangan
Perjuangan dari Dokter Subuh berawal saat dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, sayangnya gugatan tersebut tidak mendapatkan hasil sehingga dirinya meneruskan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Odie mejelaskan jika di PN Bandung menolak gugatan yang bernomor 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg dari Dokter Subuh
Dalam pesidangan PHI terdapat mustitafsir tentang profesi kedokteran, namun hal tersebut dapat terjawab saat Dokter Subuh melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Pihak Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenakerjaan," jelas Odie.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: