Pesangon Dokter Subuh Rp 455 Juta Setelah Menang Dari RSIA Tumbuh Kembang Depok di Tingkat Kasasi
Perjuangan Dokter Subuh ini merupakan sejarah baru di dunia kedokteran atas keberhasilannya pesangon Dokter Subuh Rp 455 juta setelah menang tingkat kasasi. -disway-
BACA JUGA:Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, Kuota Hampir 20 Ribu dan Ada Angkutan Sepeda Motor
Menurut Odie, Majelis Hakim di PHI Bandung sangat kaku dalam menafsirkan saat seseorang termasuk dalam katagori sebagai pekerja yang hanya memiliki jam kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu.
Dalam aturannya menyebutkan bahwa dalam melakukan pekerjaanya seseorang mempunyai jam kerja maksimal 40 jam.
Jika terdapat kelebihan jam kerja di atas 40 jam itu dihitung sebagai kerja lembur.
“Sedangkan profesi dokter yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu bukan masalah dan tak ada larangan atau pelanggaran hukum jika jam kerja kurang dari 40 jam seminggu," terang Odie.
BACA JUGA:Superhemat
BACA JUGA:AHY Minta Pemerintah Kembalikan Kredibilitas Pengelolaan Pajak
Majelis Hakim Kasasi akhirnya sependapat dengan uraian yang di sampaikan dalam memori kasasi Mahkamah Agung tersebut.
"Hal tersebut dikarenakan selama ini pekerjaan dokter itu bias, apakah dia pekerja apakah dia sebagai profesional atau bukan, namun dipatahkan melalui putusan MA bahwa dokter masuk dalam kategori pekerja," imbuhnya.
Menurut Odie adapun perjanjian kerja antara Dokter Subuh sebagai dokter anastesi, baru melakukan praktik jika mendapatkan perintah dari pihak rumah sakit atau bersifat by project.
BACA JUGA:Sindikat Perampok Ngaku Polisi Sekap Korban Keciduk Reskrim Polres Jakbar, 6 Pelaku Tak Berkutik!
BACA JUGA:Penampilan Georgina Pakai Dress Super Ketat Panen Sindiran Netizen Arab: Beli Abaya Baru!
Setalah melakukan pertimbangan pihak Majelis Hakim Kasasi menjelaskan jika Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang Depok telah mengakui dan membenarkan bahwa dokter Subuh Widhyono telah bekerja sebagai dokter spesialis anastesi.
Selama melakukan pekerjaannya di RSA tersebut Dokter Subuh menangani pelayanan medis bidang anastesiologi kepada pasien terhitung dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019 dan memperoleh upah setiap bulannya sebesar Rp 35.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: