Pemicu Utama Dokter Subuh Perjuangkan Uang Pesangon Sampai Kasasi, Semata Bukan Soal Nominal Rp 455 Juta

Pemicu Utama Dokter Subuh Perjuangkan Uang Pesangon Sampai Kasasi, Semata Bukan Soal Nominal Rp 455 Juta

Subuh Widhyono SpAn yang merupakan seorang dokter spesialis anastesi-istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Subuh Widhyono seorang dokter spesialis anastesi mencatatkan sejarah baru di dunia kedokteran Indonesia.

Dokter anastesi ini berhasil menang gugatan setelah dirinya mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Rumah Sakit (RS) tempat dia bekerja.

Hal ini merupakan hal baru, karena Subuh Widhyono merupakan dokter pertama yang mendapatkan pesangon kerja setelah memperjuangkan sampai tingkat kasasi.

Pencapaian tersebut tidak lah mudah, awalnya usahanya untuk mendapatkan haknya itu dilakukan melalui persidangan PHI yang menemui jalan panjang saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.

BACA JUGA:Jokowi Senang Masyarakat Melayu-Banjar Dukung Pembangunan IKN

Namun gugatannya yang bernomor 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg, ditolak oleh  hakim.

Perjuangan Subuh tidak sampai disitu, namun ia mencoba untuk berusaha dapatkan haknya ke kasasi hingga akhirnya RS yang bersangkutan harus membayar uang pesangon ditambah uang masa kerja dengan total nilai nominal Rp 455 juta.

Ternyata pemicu utama dokter Subuh perjuangkan uang pesangon sampai kasasi bukan soal nominal semata.

"Sebetulnya saya enggak kejar nominal walaupun itu ada di peraturan perundangan. Jadi kebetulan saya punya teman-teman yang baik jadi mereka yang mendorong saya untuk maju," ujar Subuh Widhyono, saat dihubungi Disway.id pada Kamis 16 Maret 2023.

BACA JUGA:Apa Penyebab Terjadinya Peristiwa Bandung Lautan Api? Ini Sejarah dan Para Tokoh Penting yang Terlibat di Dalamnya

Dokter Subuh juga mengklaim sudah melakukan upaya mediasi dengan RS secara kekeluargaan sebelum memutuskan untuk menggugat.

Namun diduga pihak rumah sakit tidak mengindahkan, padahal dokter Subuh sudah 12 tahun bekerjasama.

"Awalnya tidak ada apa-apa hubungan dengan pihak (RS) baik-baik saja, tapi karena saya terzalimi jadi saya konsultasi," ujar dokter Subuh.

Dokter Subuh kenusian memutuskan untuk mengugat pihak RS tempatnya bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: